MAKALAH PENGEMBANGAN KURIKULUM FISIKA
MENELAAH TUJUAN
PEMBELAJARAN, SK DAN KD FISIKA SMA

DISUSUN O L E
H :
KELOMPOK VI
NAMA : 1.
ANDI IKHFAN IKHTIAR
2.
AMBOTAANG
3. ERNI R. MANARA
KELAS : FISIKA
1,2
SEMESTER :
V (LIMA)
DOSEN : TUTI
ASRINDA,S.Pd, M.Pd
JURUSAN PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2013
KATA PENGANTAR

Segala puji
atas kebesaran Sang Khalik yang telah menciptakan alam semesta dalam suatu
keteraturan hingga dari lisan terpetik
berjuta rasa syukur ke hadirat ALLAH SWT. Karena atas limpahan Rahmat
dan Karunia-Nyalah sehingga kami diberikan kesempatan dan kesehatan untuk dapat
menyelesaikan makalah Pengembangan Kurikulum Fisika ini dengan judul “MENELAAH
TUJUAN PEMBELAJARAN, SK DAN KD FISIKA SMA” yang merupakan tugas kami dalam mata
kuliah Pengembangan Kurikulum Fisika di semester lima ini. Shalawat dan salam
senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, yang diutus ke permukaan bumi
ini menuntun manusia dari lembah kebiadaban menuju ke puncak peradaban seperti
sekarang ini.
Kami menyadari sepenuhnya,dalam penyusunan makalah ini
tidak lepas dari tantangan dan hambatan. Namun berkat usaha dan motivasi dari
pihak-pihak langsung maupun tidak langsung yang memperlancar jalannya
penyusunan makalah ini sehingga makalah ini dapat kami susun seperti sekarang
ini. Olehnya itu, secara mendalam kami ucapkan banyak terima kasih atas bantuan
dan motivasi yang diberikan sehingga Penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati kami menyadari
bahwa hanya kepada AlLAH SWT jugalah kita menyerahkan segalanya. Semoga makalah
ini dapat menjadi referensi dan tambahan materi pembelajaran bagi kita semua,
Aamiin.
Makassar, 12
November 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fisika merupakan salah satu cabang
IPA yang mendasari perkembangan
teknologi maju dan konsep hidup harmonis dengan alam. Perkembangan pesat di
bidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini dipicu oleh temuan di
bidang fisika material melalui penemuan piranti mikroelektronika yang
mampu memuat banyak informasi dengan ukuran sangat kecil. Sebagai ilmu yang
mempelajari fenomena alam, fisika juga memberikan pelajaran yang baik kepada
manusia untuk hidup selaras berdasarkan hukum alam. Pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan serta pengurangan dampak bencana alam tidak akan
berjalan secara optimal tanpa pemahaman yang baik tentang fisika.
Pada tingkat SMA/MA, fisika
dipandang penting untuk diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri dengan
beberapa pertimbangan. Pertama, selain memberikan bekal ilmu kepada peserta
didik, mata pelajaran Fisika dimaksudkan
sebagai wahana untuk
menumbuhkan kemampuan berpikir yang berguna untuk memecahkan masalah
di dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, mata pelajaran Fisika perlu diajarkan untuk tujuan yang
lebih khusus yaitu membekali peserta didik pengetahuan, pemahaman dan sejumlah
kemampuan yan g dipersyaratkan untuk memasuki jenjang
pendidikan yang lebih
tinggi serta mengembangkan ilmu dan teknologi. Pembelajaran Fisika
dilaksanakan secara inkuiri ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir,
bekerja dan bersikap ilmiah serta berkomunikasi sebagai salah satu aspek
penting kecakapan hidup.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini
adalah apa yang dimaksud dengan standar kompetensi, kompetensi dasar daan
tujuan pembelajaran?
C. Tujuan
Tujuan pada makalah ini adalah mengetahui
pengertian standar kompetensi, kompetensi dasar dan
tujuan pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Standar Kompetensi (SK)
1. Pengertian
Untuk memantau
perkembangan mutu pendidikan diperlukan SK. SK dapat didefinisikan sebagai
“pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai
peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam
mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:2).
Menurut
definisi tersebut, SK mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards),
dan standar penampilan (performance stan-dards).
SK yang menyangkut isi berupa
pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata
pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah
pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik.
Dari uraian
tersebut dapat dikemukakan bahwa SK memiliki dua penafsiran, yaitu:
a)
pernyataan tujuan yang menjelaskan apa yang harus
diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu
mata pelajaran.
b)
spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang
berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
SK merupakan
kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang
terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses
pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih
banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada
bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah
memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian
SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
·
melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
·
mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
·
melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari rancangan
semula.
·
melaksanakan tugas dan§ pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan SK
suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu
sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan
kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya
standar pada tingkat lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan
dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok
sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka
pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah.
Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan
kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas
sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain tidak dapat
dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat
dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
Pengembangan SK
perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, dan melibatkan semua kelompok yang
akan dikenai standar tersebut. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting agar
kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh
pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain
perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita tidak jauh
ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang telah ditetapkan berlaku secara
nasional, namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada kreasi masing-masing
wilayah.
2. Penentuan
Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat
kembali, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta
didik sebagai hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka SK, adalah
standar kemampuan yang harus dikuasai peserta didik untuk menunjukkan bahwa
hasil mempelajari mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan,
sikap, dan keterampilan tertentu telah dicapai.
Langkah-langkah menganalisis dan mengurutkan SK
adalah:
·
menganalisis SK menjadi beberapa KD;
·
mengurutkan KD sesuai dengan keterkaitan baik§ secara prosedur maupun
hierarkis.
Dick &
Carey (1978: 25) membedakan dua pendekatan pokok dalam analisis dan urutan SK
di samping pendekatan yang ketiga yakni gabungan antara kedua pendekatan pokok
tersebut. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan prosedural, dan
kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan
tersebut dinamakan pendekatan kombinasi.
B. Kompetensi Dasar (KD)
1. Pengertian
Kompetensi Dasar
(KD) merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit
dibanding dengan SK peserta didik. Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan,
ketrampilan nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan
dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari
dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi
mencakup tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi yang harus dimiliki oleh
peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai dengan
jenis pekerjaan tertentu.
Dalam kurikulum
kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit,
sehingga dijadikan standart dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun
siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pembelajaran.
Pemahaman ini diperlukan dalam merencanakan strategi dan indicator
keberhasilan.
Ada beberapa
aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
a) Pengetahuan
(knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
b) Pemahaman
(understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu
c) Kemahiran
(skill)
d) Nilai (value)
yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang
dibebankan kepadanya
e) Sikap
(attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
f) Minat
(interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan
Sesuai aspek
diatas maka tampak bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang
bersifat kompleks artinya kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk
mengembangkan pengetahuan, pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa
agar mereka dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung
jawab. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai dalam kompetensi ini bukanlah
hanya sekedar pemahaman akan materi pelajaran, akan tetapi bagaimana pemahaman
dan penguasaan materi itu dapat mempengaruhi cara bertindak dan berperilaku
dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga
Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal yang harus
dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan materi pelajaran yang diberikan
dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Juga merupakan perincian atau
penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi. Adapun penempatan komponen
Kompetensi Dasar dalam silabus sangat penting, hal ini berguna untuk
mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan target kompetensi yang harus
dicapainya.
2. Langkah-langkah
penyusunan Kompetensi Dasar
Adapun dalam
mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi
dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
v
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu
dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang
ada di Standar Isi.
v
Keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
v
Keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Pada dasarnya
rumusan kompetensi dasar itu ada yang operasional maupun yang tidak operasional
karena setiap kata kerja tindakan yang berada pada kelompok pemahaman dan juga
pengetahuan yang tidak bisa digunakan untuk rumusan kompetensi dasar.
Sehingga
langkah-langkah untuk menyusun kompetensi dasar adalah sebagai berikut:
v
Menjabarkan Kompetensi Dasar yang dimaksud.
v
Tulislah rumusan Kompetensi Dasarnya.
v
Mengkaji KD tersebut untuk mengidentifikasi
indikatornya dan rumuskan indikatornya yang dianggap relevan tanpa memikirkan
urutannya lebih dahulu juga tentukan indikator-indikator yang relevan dan
tuliskan sesuai urutannya.
v
Kajilah apakah semua indikator tersebut telah
mempresentasikan KD nya, apabila belum lakukanlah analisis lanjut untuk
menemukan indikator-indikator lain yasng kemungkinan belum teridentifikasi.
v
Tambahkan indikator lain sebelum dan sesudah
indikator yang teridentifikasi sebelumnya dan rubahlah rumusan yang kurang
tepat dengan lebih akurat dan pertimbangkan urutannya
C. Tujuan Pembelajaran
Kegiatan menyusun rencana pembelajaran merupakan salah satu tugas penting
guru dalam memproses pembelajaran siswa. Dalam perspektif kebijakan pendidikan
nasional yang dituangkan dalam Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008 tentang
Standar Proses disebutkan bahwa salah satu komponen dalam penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu adanya tujuan pembelajaran yang di
dalamnya menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dapat dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran
hendaknya diletakkan dan dijadikan titik tolak berfikir guru dalam menyusun
sebuah Rencana Pembelajaran, yang akan mewarnai komponen-komponen perencanan
lainnya.
1.
Pengertian Tujuan Pembelajaran
Salah satu
sumbangan terbesar dari aliran psikologi behaviorisme terhadap pembelajaran
bahwa pembelajaran seyogyanya memiliki tujuan. Gagasan perlunya tujuan dalam
pembelajaran pertama kali dikemukakan oleh B.F. Skinner pada tahun 1950.
Kemudian diikuti oleh Robert Mager pada tahun 1962 yang dituangkan dalam
bukunya yang berjudul Preparing Instruction Objective. Sejak pada tahun 1970
hingga sekarang penerapannya semakin meluas hampir di seluruh lembaga
pendidikan di dunia, termasuk di Indonesia.
Kemp (1977) dan
David E. Kapel (1981) menyebutkan bahwa tujuan pembelajaran suatu pernyataan
yang spesifik yang dinyatakan dalam perilaku atau penampilan yang diwujudkan
dalam bentuk tulisan untuk menggambarkan hasil belajar yang diharapkan. Henry
Ellington (1984) bahwa tujuan pembelajaran adalah pernyataan yang diharapkan
dapat dicapai sebagai hasil belajar. Sementara itu, Oemar Hamalik (2005)
menyebutkan bahwa tujuan pembelajaran adalah suatu deskripsi mengenai tingkah laku
yang diharapkan tercapai oleh siswa setelah berlangsung pembelajaran .
Meski para ahli
memberikan rumusan tujuan pembelajaran yang beragam, tetapi semuanya menunjuk
pada esensi yang sama, bahwa:
a) tujuan
pembelajaran adalah tercapainya perubahan perilaku atau kompetensi pada siswa
setelah mengikuti kegiatan pembelajaran;
b) tujuan
dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau deskripsi yang spesifik. Yang
menarik untuk digarisbawahi yaitu dari pemikiran Kemp dan David E. Kapel
bahwa perumusan tujuan pembelajaran harus diwujudkan dalam bentuk tertulis. Hal
ini mengandung implikasi bahwa setiap perencanaan pembelajaran seyogyanya
dibuat secara tertulis (written plan).
Dalam
Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008 tentang Standar Proses disebutkan bahwa
tujuan pembelajaran memberikan petunjuk untuk memilih isi mata pelajaran,
menata urutan topik-topik, mengalokasikan waktu, petunjuk dalam memilih
alat-alat bantu pengajaran dan prosedur pengajaran, serta menyediakan ukuran
(standar) untuk mengukur prestasi belajar siswa.
2.
Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Seiring dengan
pergeseran teori dan cara pandang dalam pembelajaran, saat ini telah terjadi
pergeseran dalam perumusan tujuan pembelajaran. W. James Popham dan Eva L.
Baker (2005) mengemukakan pada masa lampau guru diharuskan menuliskan tujuan
pembelajarannya dalam bentuk bahan yang akan dibahas dalam pelajaran, dengan
menguraikan topik-topik atau konsep-konsep yang akan dibahas selama
berlangsungnya kegiatan pembelajaran.
Selanjutnya, W.
James Popham dan Eva L. Baker (2005) menegaskan bahwa seorang guru profesional
harus merumuskan tujuan pembelajarannya dalam bentuk perilaku siswa yang dapat
diukur yaitu menunjukkan apa yang dapat dilakukan oleh siswa tersebut sesudah
mengikuti pelajaran.
Berbicara
tentang perilaku siswa sebagai tujuan belajar, saat ini para ahli pada umumnya
sepakat untuk menggunakan pemikiran dari Bloom (Gulo, 2005) sebagai tujuan
pembelajaran. Bloom mengklasifikasikan perilaku individu ke dalam tiga ranah
atau kawasan, yaitu:
a) kawasan
kognitif yaitu kawasan yang berkaitan aspek-aspek intelektual atau
berfikir/nalar, di dakamnya mencakup: pengetahuan (knowledge), pemahaman
(comprehension), penerapan (application), penguraian (analysis), memadukan
(synthesis), dan penilaian (evaluation);
b) kawasan afektif
yaitu kawasan yang berkaitan aspek-aspek emosional, seperti perasaan, minat,
sikap, kepatuhan terhadap moral dan sebagainya, di dalamnya mencakup:
penerimaan (receiving/attending), sambutan (responding), penilaian (valuing),
pengorganisasian (organization), dan karakterisasi (characterization); dan
c) kawasan
psikomotor yaitu kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek keterampilan yang
melibatkan fungsi sistem syaraf dan otot (neuronmuscular system) dan fungsi
psikis. Kawasan ini terdiri dari: kesiapan (set), peniruan (imitation,
membiasakan (habitual), menyesuaikan (adaptation) dan menciptakan
(origination). Taksonomi ini merupakan kriteria yang dapat digunakan oleh guru
untuk mengevaluasi mutu dan efektivitas pembelajarannya.
Mager (Hamzah
B. Uno, 2008)
menyatakan bahwa tujuan pembelajaran sebaiknya mencakup tiga komponen utama, yaitu:
1) menyatakan apa
yang seharusnya dapat dikerjakan siswa selama belajar dan kemampuan apa yang
harus dikuasainya pada akhir pelajaran;
2) perlu
dinyatakan kondisi dan hambatan yang ada pada saat mendemonstrasikan perilaku
tersebut; dan
3) perlu ada
petunjuk yang jelas tentang standar penampilan minimum yang dapat diterima.
Berkenaan
dengan perumusan tujuan performansi, Dick dan Carey (Hamzah Uno, 2008)
menyatakan bahwa tujuan pembelajaran terdiri atas:
1) tujuan harus
menguraikan apa yang akan dapat dikerjakan atau diperbuat oleh anak didik;
2) menyebutkan
tujuan, memberikan kondisi atau keadaan yang menjadi syarat yang hadir
pada waktu anak didik berbuat; dan
3) menyebutkan
kriteria yang digunakan untuk menilai unjuk perbuatan anak didik yang
dimaksudkan pada tujuan
Telah
dikemukakan di atas bahwa tujuan pembelajaran harus dirumuskan secara jelas.
Dalam hal ini Hamzah B. Uno (2008) menekankan pentingnya penguasaan guru
tentang tata bahasa, karena dari rumusan tujuan pembelajaran itulah dapat
tergambarkan konsep dan proses berfikir guru yang bersangkutan dalam menuangkan
idenya tentang pembelajaran.
Pada bagian
lain, Hamzah B. Uno (2008) mengemukakan tentang teknis penyusunan tujuan
pembelajaran dalam format ABCD. A=Audience (petatar, siswa, mahasiswa,
murid dan sasaran didik lainnya), B=Behavior (perilaku yang dapat diamati
sebagai hasil belajar), C=Condition (persyaratan yang perlu dipenuhi agar
perilaku yang diharapkan dapat tercapai, dan D=Degree (tingkat penampilan yang
dapat diterima).
Mata pelajaran Fisika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut.
- Membentuk sikap positif terhadap fisika dengan
menyadari keteraturan dan keindahan alam serta mengagungkan kebesaran
Tuhan Yang Maha Esa
- Memupuk sikap ilmiah yaitu
jujur, obyektif, terbuka, ulet, kritis dan dapat bekerjasama dengan
orang lain
- Mengembangkan pengalaman untuk
dapat merumuskan masalah, mengajukan dan menguji hipotesis melalui
percobaan, merancang dan merakit instrumen percobaan, mengumpulkan,
mengolah, dan menafsirkan data, serta mengkomunikasikan hasil percobaan
secara lisan dan tertulis
- Mengembangkan kemampuan
bernalar dalam berpikir analisis induktif dan deduktif dengan menggunakan
konsep dan prinsip fisika untuk menjelaskan berbagai peristiwa alam dan
menyelesaian masalah baik secara kualitatif maupun kuantitatif
- Menguasai konsep dan prinsip fisika serta
mempunyai keterampilan mengembangkan pengetahuan, dan sikap percaya diri
sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
D.
Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah
dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan
pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar
Penilaian.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 bahwa
pada tingkat SMA/MA, Pelajaran FISIKA dipandang penting untuk
diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, selain memberikan bekal ilmu kepada peserta didik, mata pelajaran Fisika dimaksudkan sebagai wahana untuk menumbuhkan kemampuan berpikir yang berguna untuk memecahkan masalah di dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, mata pelajaran Fisika perlu diajarkan untuk tujuan yang lebih khusus yaitu membekali peserta didik pengetahuan, pemahaman dan sejumlah kemampuan yang dipersyaratkan untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta mengembangkan ilmu dan teknologi. Pembelajaran Fisika dilaksanakan secara inkuiri ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta berkomunikasi sebagai salah satu aspek penting kecakapan hidup.
Pertama, selain memberikan bekal ilmu kepada peserta didik, mata pelajaran Fisika dimaksudkan sebagai wahana untuk menumbuhkan kemampuan berpikir yang berguna untuk memecahkan masalah di dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, mata pelajaran Fisika perlu diajarkan untuk tujuan yang lebih khusus yaitu membekali peserta didik pengetahuan, pemahaman dan sejumlah kemampuan yang dipersyaratkan untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta mengembangkan ilmu dan teknologi. Pembelajaran Fisika dilaksanakan secara inkuiri ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta berkomunikasi sebagai salah satu aspek penting kecakapan hidup.
SK-KD inilah yang menjadi arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dan dalam
merancang kegiatan pembelajaran serta penilaian perlu memperhatikan Standar
Proses dan Standar Penilaian.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan
diperlukan SK. SK dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat
penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran” Menurut definisi tersebut, SK
mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan
(performance stan-dards).
2.
Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan
dan sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan
materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu.
Juga merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi.
Adapun penempatan komponen Kompetensi Dasar dalam silabus sangat penting, hal
ini berguna untuk mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan target
kompetensi yang harus dicapainya.
3.
Tujuan pembelajaran adalah tercapainya perubahan
perilaku atau kompetensi pada siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran,
tujuan dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau deskripsi yang spesifik.
Yang menarik untuk digarisbawahi yaitu dari pemikiran Kemp dan David E.
Kapel bahwa perumusan tujuan pembelajaran harus diwujudkan dalam bentuk
tertulis. Hal ini mengandung implikasi bahwa setiap perencanaan pembelajaran
seyogyanya dibuat secara tertulis (written plan/RPP).
B. Saran
Saran yang dapat saya berikan untuk makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Sebaiknya seorang pendidik
menyiapkan RPP sebelum proses pembelajaran di lakukan
2. Sebaiknya seorang guru menguasai materi materi yang akan di
ajarkan kepada peserta didik
3. Sebaiknya seorang guru kreatif dalam menyajikan materi pembelajaran
4. Sebaiknya seorang guru dapat
mengembangkan perangkat pembelajaran yang baik dalam membuat RPP
DAFTAR PUSTAKA
http://wwwpojokfisikauniflor.blogspot.com/2011/03/tujuan-mata-pelajaran-fisika-sma.html (8 November 2013)
http://my.opera.com/alanankara/blog/2013/05/08/standar-kompetensi-kompetensi-dasar-indikator-dan-tujuan-pembelajaran (8 November 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar